Di era Imperium Mongolia
dibawah kekuasaan Jenghis Khan, melalui undang-undang yang dibuatnya, yaitu
Alyasak, mengatur kehidupan beragama dengan tidak boleh merugikan antara satu
pemeluk agama dengan yang lainnya, dan membebaskan pajak bagi keluarga Nabi Muhammad
saw, para penghafal Al-Qur’an, ulama, tabib, pujangga, orang saleh dan zuhud
serta muazin/yang menyerukan adzan.
Singkat kata, Jenghis Khan
memberikan kebebasan pada penduduknya untuk menganut agama mereka sendiri dan
menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing.
Perlakuan Jenghis Khan
kepada keluarga Nabi Muhammad saw itu terbilang unik karena justru di masa dua
kekhalifahan yang mengklaim sebagai Kekhalifahan Islam, yaitu Umayyah dan
Abbasiyah, keluarga Nabi Muhammad saw dan Kaum Syi’ah malah ditindas dan
dibunuh, sampai-sampai para khalifah dua kekhalifahan (Umayyah dan Abbasiyah)
itu dicatat dalam sejarah sebagai para pembunuh Imam Ahlul-Bait, utamanya 10
Imam setelah Imam Ali.
Tentu saja menarik untuk
mengetahui siapa sebenarnya Temujin atau Jenghis Khan yang kemudian menjadi
legenda dalam sejarah dunia dan kisah para penakluk dunia ini? Setelah ayahnya,
yaitu Yasugi Bahadur Khan, meninggal, Temujin (Jenghis Khan) yang masih berusia
13 tahun tampil sebagai pemimpin.
Dalam waktu 30 tahun,
Temujin berusaha memperkuat angkatan perangnya dengan menyatukan bangsa Mongol
dengan suku bangsa lain sehingga menjadi satu pasukan yang teratur dan tangguh.
Pada tahun 1206 Masehi, Temujin mendapat gelar Jengis Khan, Raja Yang Perkasa.
Kala itu ia menetapkan undang-undang yang disebutnya Alyasak atau Alyasah,
untuk mengatur kehidupan rakyatnya. Wanita mempunyai kewajiban yang sama dengan
laki-laki dalam kemiliteran. Pasukan perang dibagi dalam beberapa kelompok
besar dan kecil, seribu, dua ratus, dan sepuluh orang. Dan tiap-tiap kelompok
dipimpin oleh seorang komandan.
Undang-undang Alyasak ini
berisi antara lain; larangan mencari-cari kesalahan orang lain, larangan
membantu salah seorang di antara dua orang yang berselisih, jujur dalam
menerima kepercayaan, keharusan saling tolong-menolong dalam peperangan dan
melaksanakan hukum dengan disiplin yang ketat tanpa pandang bulu.
Di samping itu ada juga
keharusan bagi warga negara untuk memperlihatkan anak gadisnya kepada raja
untuk dijadikan sebagai istri anak-anaknya. Undang-undang ini dimasyarakatkan
terus, sehingga merupakan sebuah agama yang senantiasa dipedomani dan dilanjutkan
oleh penggantinya kemudian.
Undang-undang ini juga
mengatur tentang hukuman mati bagi pezina, orang yang sengaja berbuat bohong,
melaksanakan sihir, menjadi mata-mata, memberi makan atau pakaian kepada
tawanan perang tanpa ijin, demikian pula bagi yang gagal melaporkan budak
belian yang melarikan diri juga dikenakan hukuman mati.
Begitu pula Jenghis Khan
melalui Alyasak ini mengatur kehidupan beragama dengan tidak boleh merugikan
antara satu pemeluk agama dengan yang lainnya, dan membebaskan pajak bagi keluarga
Nabi Muhammad saw, para penghafal Al-Qur’an, ulama, tabib, pujangga, orang
saleh dan zuhud serta muazin/yang menyerukan adzan.
Jenghis Khan juga selalu
melakukan inspeksi kepada prajurit-prajurit bersenjata lengkap sebelum pergi
berperang, dan setiap orang harus memperlihatkan segala sesuatu yang ia miliki,
bahkan sampai jarum dan benang sekalipun. Kemudian jika seseorang didapatkan
lengah, maka dia harus dihukum. Jenghis Khan juga mendirikan pos pelayanan agar
dia bisa memantau dan mengetahui segala sesuatu yang terjadi di negaranya.
Dari sini tampak bahwa
armada perang Mongol sangatlah kuat dan memiliki kedisiplinan tinggi, sehingga
banyak ditakuti musuh-musuhnya, dan memang terbukti sebagai kekuatan penakluk
yang kuat dan tak terkalahkan.
Selain itu, sebagai
seorang pemimpin dan diktator, Jenghis Khan juga sangat lihai memilih
pengikutnya atau orang kepercayaannya yang pantas menjadi ajudannya berdasarkan
kemampuan dan pengalaman mereka di medan perang. Tidak peduli bahwa orang
tersebut berasal dari kelas atau nenek moyang yang berbeda, atau bahkan
musuhnya sendiri di masa lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar