Bahaya Korporatokrasi dan Oligarkhi Global


Radar Banten, 8 Oktober 2014

Dalam Teks lengkap Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-16 di Teheran, Republik Islam Iran pada tanggal 30-31 Agustus 2012 silam, salah-satu poinnya disebutkan:  “Keputusan penting yang berkaitan dengan masalah manajemen global tidak boleh lagi didominasi oleh segelintir negara maju. Mengingat perencanaan dilakukan terkait berbagai masalah yang akan mempengaruhi seluruh negara, maka penting sekali agar negara-negara berkembang memiliki peran yang lebih besar di lembaga-lembaga kunci dalam rangka koordinasi dengan berbagai kebijakan di tingkat internasional”.

Bunyi Deklarasi GNB tahun 2012 tersebut sangat bermakna sekali, yang salah-satunya seperti tercermin dalam bunyi deklarasi tersebut, adalah menolak unilateralisme politik dan ekonomi. Salah-satu bentuk unilateralisme ekonomi-politik itu dalam skala global adalah oligarkhi dan korporatokrasi global. Secara sederhana, seperti diutarakan John Perkins, William Baumol dan Carl Schramm, korporatokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dikendalikan, dikuasai atau dijalankan oleh beberapa korporat. Para korporat ini biasanya para pengusaha kaya raya atau konglomerat yang memiliki dana lebih dari cukup untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain dalam suatu Negara dan lintas Negara.

Sementara itu, secara praktis biasanya para konglomerat ini merupakan donator atau penyumbang utama yang menghidupi para politikus, pejabat-pejabat militer dan kepala-kepala instansi suatu negara. Potensi negatif yang bisa muncul dari korporatokrasi adalah kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang diundang-undangkan oleh pemerintah hanya menguntungkan bagi bisnis para konglomerat tertentu saja, sehingga makin menindas golongan ekonomi lemah dan rakyat yang tidak memiliki kemampuan untuk membuka usaha dan meraih pendapatan.

Dalam tulisannya yang bertajuk Good Capitalism and Bad Capitalism, William Baumol dan Carl Schramm menyebutkan empat jenis kapitalisme, yaitu: kapitalisme oligarkhi, kapitalisme bimbingan Negara, kapitalisme manajerial atau Big Firm, dan kapitalisme wiraswasta. Dari keempat jenis kapitalisme tersebut, yang paling berbahaya adalah kapitalisme oligarkhi di mana uang dan kekuasaan hanya terkonsentrasi pada segelintir elit dan korporat, yang oleh John Perkins disebut korporatokrasi itu. Sebaliknya, jika sebuah Negara ingin memaksimalkan potensi pertumbuhannya, William Baumol dan Carl Schramm menyarankan agar sebuah Negara memadukan kapitalisme manajerial dan kapitalisme wiraswasta. Intinya memang sebuah Negara mesti cerdik dan cermat menata ekonomi dan kebijakan-kebijak politik-nya yang berkaitan dengan perencanaan dan keputusan yang menyangkut ekonomi.

Untuk konteks Indonesia sendiri, peluang dan kesempatan memang terbuka lebar, meski banyak yang perlu dibenahi. Sebab kita juga tak bisa begitu saja menampik sebuah ironi di mana banyak kemajuan yang dialami oleh Indonesia malah memperparah jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Kita tahu, inequality atau ketimpangan di Indonesia setiap tahun semakin memburuk. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) gini ratio (indeks yang dipakai buat menunjukkan ketimpangan pendapatan masyarakat antara pendapatan tertinggi dan terendah) di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan.

Di awal pemerintahan SBY pada tahun 2004 saja, gini ratio Indonesia di angka 0,32, tapi ironisnya dalam waktu sembilan tahun pemerintahannya terjadi kenaikan sebesar 0,093 menjadi 0,413, yang sejauh ini merupakan angka ketimpangan terbesar yang pernah dialami Indonesia sepanjang sejarah. Bahkan, bila diukur dalam skala global, angka ketimpangan Indonesia lebih buruk daripada Tiongkok dan India. Singkatnya, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.

Yah, hal itu dapat terjadi karena sirkulasi uang, modal, dan pendapatan hanya terjadi di minoritas orang-orang kaya, hanya di sekitaran para oligarkh yang monopolis, di mana Negara tidak berusaha memberi peluang (atau juga proteksi) bagi mayoritas rakyatnya. Selain itu, faktor korupsi tentu saja sangat besar menyumbang bagi ketidaksehatan keuangan dan ekonomi. Apalagi seperti disinyalir oleh John Perkins, korupsi ini banyak dilakukan oleh para korporat atau para multinasionalis yang tak sungkan-sungkan menyuap para pejabat dan para penentu kebijakan demi memuluskan “usaha” mereka dalam memonopoli potensi uang dan kekayaaan Negara, semisal bahan-bahan mentah material milik Negara.

Secara singkat, korporatokrasi seperti yang disinyalir oleh John Perkins itu adalah perkawinan, perselingkuhan atau katakanlah kongkalikong antara pengusaha alias korporat dan penguasa, yang seringkali melakukan “monopoli” dan “tindakan-tindakan sepihak” hingga berani merubah dan mempermainkan undang-undang.

Masalahnya adalah seringkali para korporat alias para multinasionalis (pelaku korporatokrasi) yang menyusun strategi dengan menyambangi Negara-negara sasaran untuk diajak bekerjasama mayoritas berasal dari MNC-MNC (perusahan-perusahaan) asing. Nah, Indonesia sendiri menurut John Perkins adalah salah satu Negara yang selama puluhan tahun sejak Orde Baru jadi korban korporatokrasi. Kita sama-sama tahu, perusahaan-perusahaan minyak semisal ExxonMobile, Chevron, BP, dan Freeport adalah ancaman serius yang terus mengeruk kekayaan bumi Indonesia, di mana seringkali pemerintah kita tidak bisa berbuat banyak karena tekanan dari tuntutan korporatokrasi tadi. Maka, bukan tanpa alasan jika kita memang harus menolak kapitalisme oligarkhi dan korporatokrasi global tersebut. Sebagaimana hal itu juga tersirat dalam bunyi Deklarasi GNB 2012 silam di Teheran itu:

“Pentingnya posisi progresif negara-negara berkembang dari sisi ekonomi harus tercermin dalam struktur manajemen lembaga-lembaga internasional. Keputusan penting yang berkaitan dengan masalah manajemen global tidak boleh lagi didominasi oleh segelintir negara maju. Mengingat perencanaan dilakukan terkait berbagai masalah yang akan mempengaruhi seluruh negara, maka penting sekali agar negara-negara berkembang memiliki peran yang lebih besar di lembaga-lembaga kunci dalam rangka koordinasi dengan berbagai kebijakan di tingkat internasional”.


Sulaiman Djaya

1 komentar:

kenila mengatakan...

makasih mas, tulisannya membantu..