Melalui
Rezim Saud (Saudi Arabia) yang berkuasa berkat Ingris dan kaum Zionis, secara
perlahan tapi pasti, Saudi Arabia ditaklukkan Amerika, entah dengan halus atau
intimidasi –yang dalam bahasa populer dapat dikatakan sebagai kerjasama saling
menguntungkan antara Rezim Saud, Amerika (–plus Israel) yang menggunakan
Wahabisme sebagai legitimasi keagamaan Rezim Saud.
Di
tahun 1987 pernah terbit sebuah tulisan yang berjudul “Kesepakatan yang
Mengikat Antara Amerika Serikat dan Negara-Negara dalam Dewan Kerjasama Teluk.”
Tulisan tersebut dipersiapkan oleh Husain Musa dan diajukan oleh Said Sayf yang
kemudian diterbitkan sebuah media di Beirut. Pada bagian yang paling awal,
tulisan tersebut mengungkapkan: “Kehadiran militer Amerika dalam jumlah banyak
di Teluk Arab sejak paruh terakhir tahun 1987, yang dibawa oleh sebuah kapal,
dan dengan membawa kapal-kapal penyapu ranjau multinasional Eropa, tidak datang
secara tiba-tiba, atau karena kebutuhan Kuwait untuk menjaga tangki-tangki
minyaknya. Akan tetapi, kehadiran militer Amerika itu, di satu sisi dimaksudkan
sebagai bentuk pengukuhan hubungan Amerika yang bersifat hegemonik atas
negara-negara di kawasan ini, dan di sisi lain sebagai pengukuhan markas
imperialis. Kehadiran militer Amerika tersebut juga merupakan implementasi
langsung, bukan saja dari sejumlah kesepakatan militer dan keberadaan militer
di negara-negara yang ada di kawasan ini, tetapi juga dari sejumlah kesepakatan
lain dalam berbagai bentuknya. Kehadiran sejumlah banyak militer imperialis ini
didorong oleh sejumlah sebab dan telah menimbulkan berbagai akibat yang buruk.
Seperti
kita tahu, sejak Perang Dunia II, muncullah Amerika yang tidak merasa perlu
mengikutsertakan Inggris dalam melanjutkan interaksinya dengan Kerajaan Arab
Saudi (Rezim Saud yang berkuasa berkat bantuan Ingris dan Zionisme).
Sebaliknya, Amerika merasa perlu menghadirkan secara langsung kekuatan
militernya setelah berbagai perusahaan minyaknya melemah. Sebàgaimana
diketahui, pada tahun tersebut, yakni pada tahun 1987, di kawasan ini,
‘nyanyian’ tentang adanya senjata pemusnah massal dan senjata biologi tidak
pernah terdengar. Amerika mulai melatih tentara-tentara marinirnya dan
mengerahkan pasukan gerak cepatnya sejak tahun 1980 untuk terlibat dalam Perang
Padang Pasir. Amerika juga mulai melakukan sejumlah manuver militer di sekitar
Mesir atas nama manuver ‘bintang terang’ dan sebagainya.
Selanjutnya,
penulis kembali mengingatkan sejumlah kesepakatan yang dibuat Amerika dengan
sejumlah negara Teluk, khususnya Arab Saudi sebagai negara yang paling besar di
kawasan ini. Penulis menyatakan: “Sesungguhnya kesepakatan pertama yang dibuat
Amerika dengan Arab Saudi terjadi pada tahun 1933, berkaitan erat dengan
perwakilan diplomatik dan konsulat serta perlindungan hukum, perdagangan, dan
pelayaran. Kesepakatan kedua dibuat pada tahun 1951 dengan judul, “Kesepakatan
Umum ‘Titik Keempat’ (Point Four) yang Khusus Berkenaan dengan Bantuan Teknis
Antara Negara Arab Saudi dan Amerika.” Kesepakatan ketiga juga dibuat pada
tahun 1951 bagi pembangunan pangkalan militer Amerika yang pertama kalinya di
Dhahran”.
Pada
pasal 5 ayat b terdapat pernyataan: Ekspedisi Amerika hanya boleh melintasi
wllayah Dhahran saja. Ini adalah merupakan tambahan atas apa yang disebutkan pada
ayat a, yang berkaitan dengan masalah pesawat-pesawat militer Amerika dan
pasukan-pasukan militer Amerika.
Sementara
itu, pada pasal ke-6 ayat a disebutkan: Untuk menjamin lancarnya berbagai
aktivitas dan pelayanan teknis secara baik dan optimal di Bandara Dhahran,
utusan Amerika diperkenankan untuk melakukan perbaikan, pengubahan, dan
penggantian— semata-mata demi tujuan perbaikan— berbagai perusahaan dan
bangunannya. Amerika juga boleh membuat berbagai bangunan dan berbagai
kemudahan lainnya di sejumlah landasan terbang dan tempat-tempat
pesawat-pesawat terbang; memasang berbagai alat pengintaian udara (radar) dan
berbagai alat intelijen tanpa kabel; menyediakan berbagai bantuan penerbangan
udaranya yang dipandang penting demi sejumlah tujuan yang dikehendaki dalam
kesepakatan ini.
Di
dalam kesepakatan ini terdapat sejumlah pasal lain dengan syarat-syarat yang
siap menjadi ‘bom waktu’.
Pada
tahun yang sama, yakni tahun 1951, juga dibuat kesepakatan khusus yang bertema,
“Program Bantuan Pertahanan Timbal Balik.” Perhatikanlah penggunaan istilah
‘timbal-balik’ pada kesepakatan tersebut. Padahal, berkaitan dengan kesepakatan
yang dilakukan Saudi pada tahun 1951 untuk pertahanan ‘timbal balik’ itu, orang
yang berakal pasti memahami bahwa kesepakatan tersebut meniscayakan pihak yang
kuat mendominasi pihak yang lemah.
Pada
pasal ke-2 dalam kesepakatan tersebut antara lain terdapat pernyataan:
Pemerintah Arab Saudi menyukai untuk mengambil manfaat berupa bantuan produk
senjata dari Amerika dan agar Amerika mengirimkan utusan yang terdiri dari
pasukan militer laut dan kekuatan udara sesuai dengan bagian-bagian tertentu
dari sejumlah program pelatihan serta membuat satu langkah bagi serah-terima
senjata-senjata tersebut.
Pada
pasal ke-4 disebutkan: Pemerintah Amerika Serikat siap untuk—berdasarkan
pengajuan permintaan bantuan senjata— mengutus sejumlah orang yang memiliki
kemampuan dan kapabilitas dari kalangan tentara darat, laut, dan udara Amerika
untuk menyelenggarakan pelatihan penggunaan perangkat militer sebagaimana yang
diminta dalam kesepakatan.
Pada
pasal 5 dinyatakan: Amerika, sejauh mungkin, akan menerima para pelajar Arab
Saudi dan kalangan militernya yang dipandang layak untuk belajar dan mengikuti
pelatihan di Amerika.
Pada
tahun yang sama juga dibuat “Kesepakatan Khusus Program Bantuan Pendapatan
Alami”, yakni pendapatan dari minyak, gas, dan barang tambang/mineral.
Sementara
itu, pada tanggal 17 Januari 1951, juga telah dibuat, “Kesepakatan Program
Persenjataan Massal” antara Amerika dan Arab Saudi. Kesepakatan tersebut
menetapkan bahwa pelaksanaannya disempurnakan melalui utusan kerjasama teknis
menteri luar negeri. Pada tahun yang sama, juga ditandatangani, “Kesepakatan
Khusus Program Kerjasama Teknis Bidang Pertambangan/Mineral” dan berkaitan
dengan pelatihan kerja dan pendidikan.
Tanggal
27 Juni 1953 dibuat kesepakatan di seputar utusan pelatih militer Amerika dan
tempat penandatangannya di Makkah. Pasal 4 dari butir-butir kesepakatan
tersebut berbunyi: Kewajiban-kewajiban Dewan Penasihat meliputi upaya membantu
dan memberikan konsultasi kepada Menteri Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan
Arab Saudi serta bagi kesatuan-kesatuan kekuatan bersenjata Arab Saudi dalam
sejumlah perkara tertentu dengan membuat langkah-langkah, pengaturan,
dasar-dasar administrasi, dan metode pelatihan militer sebagai bentuk
implementasi kesepakatan Menteni Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan dengan
kepala Dewan Penasihat. Pelatihan mencakup pula penggunaan berbagai macam
senjata, strategi militer, dan logistik. Para anggota Dewan Penasihat
dibolehkan—dalam rangka menunaikan berbagai kewajibannya—untuk melakukan
infeksi dan penyelidikan militer serta melaksanakan kewajiban-kewajiban lain
yang disarankan oleh kepala Dewan Penasihat dan disetujui oleh Menteri
Pertahanan dan Penerbangan Kerajaan Saudi.
Pada
butir ke-5 juga disebutkan: Setiap anggota Dewan Penasihat tidak boleh
menyebarluaskan cara apa pun kepada pemerintahan asing atau individu mana pun
dan dimana pun tanpa diberi hak untuk melakukan penyelidikan atas topik rahasia
atau khusus yang telah ditelaah atau disikapi sesuai dengan kedudukannya
sebagai anggota Dewan Penasihat.
Sebuah
kesepakatan juga telah dibuat berkenaan dengan hak-hak untuk menggunakan
Pangkalan Dhahran pada tahun 1957. Pada pasal 1 tercantum pernyataan:
Pemerintah Amerika memahami berbagai penjelasan Yang Mulia Penguasa Saudi
kepada Presiden Amerika Eisenhower dan mengakui kebutuhan Kerajaan Saudi untuk
memperkuat kekuatan persenjataannya demi tujuan-tujuan pertahanan Kerajaan di
Bandara Dhahran.
Selanjutnya,
pada awal bulan Maret tahun 1957 dibuat kesepakatan untuk memperluas Pelabuhan
ad-Dimam. Pada tanggal 10-13 November tahun 1958 dibuat kesepakatan seputar
Pesawat-pesawat terbang Phantom, yang kemudian dibuat sekali lagi pada tanggal
22 Maret tahun 1963. Pada pasal 2 di antaranya terdapat pernyataan: Tujuan dan
penyediaan pesawat-pesawat tersebut adalah demi pertahanan resmi tanah-tanah
Kerajaan Saudi melawan musuh sesuai dengan yang disepakati dalam Piagam PBB.
Tanggal
24 Mei 1965 dibuat kesepakatan seputar pengembangan militer yang pada masa
depan dipimpin oleh para teknisi Amerika. Tanggal 4 April tahun 1972 dibuat
kesepakatan seputar hak-hak istimewa (previlege) dan perlindungan bagi para
pekerja Amerika. Tanggal 8 Juni 1974 dibuat kesepakatan seputar kerjasama
Amerika-Saudi dalam bidang ekonomi, teknologi, industri, dan suplai bagi
Kerajaan sesuai dengan yang dibutuhkan demi tujuan-tujuan pertahanan.
Pada
tanggal 4 Juni 1980 dibuat kesepakatan mengenai berbagai kemudahan militer
antara Amerika dan penguasa Amman yang mana Amerika memiliki hak untuk
menggunakan Pangkalan Amman. Tahun 1975 dibuat kesepakatan untuk menyewa
Pangkalan al-Jafir di Bahrain. Ini adalah untuk memperbarui kesepakatan yang
pernah dibuat tahun 1971.
Tanggal
24 Februari 1975, hal-hal yang tidak yang dilanjutkan pada tanggal 15 Juni
tahun yang sama, dibuat kesepakatan antara Kuwait dan Amerika dengan nama,
‘Kerjasama Timbal Balik demi Pertahanan, Bantuan Peralatan, Pelayanan bagi
Keperluan Pertahanan, dan Pembangunan Kantor Kerjasama.” Pada 15-21 Juni 1975
dibuat kesepakatan seputar pembelian senjata dan pelayanan pertahanan antara
Amerika dan negara-negara yang tergabung dalam Emirat Arab.
Semua
kesepakatan di atas dibuat sebelum Perang Teluk I dan sebelum terjadinya
Peristiwa 11 September 2001. Sebagaimana diketahui, kesepakatan militer yang
terjadi setelah Perang Teluk dan Peristiwa 11 September 2001 antara Amerika dan
negara-negara Teluk dianggap sebagai bentuk pertahanan negara-negara Teluk
dalam melawan Irak atau dipandang demi menjaga negara-negara tersebut dari
serangan para teroris pasca Peledakan 11 September 2001. Jika demikian, atas
dasar apa dibuat berbagai kesepakatan militer tersebut jauh sebelum Perang
Teluk dan Peristiwa 11 September 2001? Sebab, tidak ada latar belakang atau
sebab yang nyata—yang dapat menyesatkan umat Islam—di seputar berbagai
kesepakatan tersebut. Oleh karena itulah, mereka berupaya sekuat tenaga agar
berbagai kesepakatan tersebut dapat dilangsungkan secara rahasia antara Amerika
dan negara-negara tersebut.
Tulisan
di atas tidak mencakup seluruh ketamakan Amerika di seputar Teluk dan
kesepakatan yang dibuatnya dengan negara-negara Teluk. Akan tetapi, berbagai
kesepakatan Amerika dengan negara-negara di wilayah itu serta berbagai
pangkalan militer tersebut merupakan jalan masuk bagi pangkalan-pangkalan
berikutnya yang jauh lebih besar dan lebih berbahaya di Saudi, Qatar, dan lain
sebagainya.
Semua
kesepakatan dan pangkalan militer yang dibuat di atas adalah sekadar kenyataan
yang tersingkap dan tampak ke permukaan. Sementara itu, hal-hal yang tidak
tersingkap dari berbagai persekongkolan dan manuver antara Amerika dan para
anteknya di negara-negara Teluk adalah jauh lebih besar dan lebih berbahaya.
Oleh karena itu, ummat Islam dituntut secara sungguh-sungguh untuk senantiasa
terikat dengan agamanya serta menjaga berbagai kepentingannya dalam rangka
mencegah bercokolnya terus berbagai pangkalan militer yang bisa menjadi sarana
untuk membunuh kaum Muslim di wilayah ini. Ummat Islam juga harus bersikap tegas
dan keras di hadapan para penguasa antek Amerika tersebut yang telah
menyerahkan berbagai wilayah darat, laut, dan udaranya kepada Amerika dan
sekutunya hingga mereka menyerahkan tanah-tanah bangsa-bangsa Arab sejengkal
demi sejengkal kepada kekuatan imperialisme baru: Ordo Novus Empirium alias ONE
Dollar Amerika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar