Oleh Ayatullah
Sayyid Hasan Ash-Shadr
Ketahuilah bahwasannya
orang pertama yang membuka pinta ilmu ini dan merumuskannya ialah “Sang
Pembongkar Ilmu” (Baqir al ‘Ulum) –Imam Muhammad ibn Ali Al-Baqir as. Lalu
putra beliau –yaitu Imam Ja’far Ash-Shadiq as. Mereka telah mendiktekan
kaidah-kaidah dan masalah-masalah ilmu tersebut kepada sekelompok murid mereka,
yang pada gilirannya mereka (para murid) itulah yang mengumpulkan semua itu,
kemudian ulama-ulama yang datang setelah mereka menyusunnya sesuai dengan kerangka
pembahasannya, seperti kitab Usul Alir-Rasul ,
kitab Al-Fushulul Muhimmah fi Ushulil Aimmah
dan kitab Al-Ushulul Ashilah. Semua kitab ini
dilengkapi dengan riwayat-riwayat para perawi yang terpercaya dan
sanad-sanadnya bersambung sampai kepada Ahlulbait as.
Dapat dikatakan bahwa
orang pertama yang secara khusus menyusun sebagian pembahasan ilmu Usul Fiqih
ke dalam sebuah kitab ialah Hisyam ibn Al-Hakam –guru besar kaum mutakallim
(para ahli ‘ilmu kalam), murid utama Imam Ja’far Ash-Shadiq as. Ia mengarang
kitab Al-Alfadz, di mana ia menuliskan
sejumlah masalah yang merupakan pembahasan pokok ilmu tersebut. Setelah Hisyam
ialah Yunus ibn Abdurrahman –pembantu keluarga Yaqthin, murid utama Imam Musa
Al-Kadzim as. Ia mengarang kitab Ikhtilaful Hadits,
yang di dalamnya terdapat pembahasan penting seperti ‘Ta’arudh Dalilain’ dan
‘At-Ta’adul wa Tarjih bainahuma’ (sebuah topik ilmu Usul Fiqih yang membahas
pertentangan antar-dalil hukum dan metode mengkompromikan dan memprioritaskan di
antara dalil-dalil tersebut –pent.).
As-Suyuthi di dalam
Al-Awail mengatakan: “Orang pertama yang mengarang di bidang ilmu Usul Fiqih
ialah Asy-Syafi’ie, berdasarkan ijma para ulama”. Maksudnya, Imam Asy-Syafi’ie
adalah orang pertama di antara empat imam mazhab Sunni. Mirip dengan kitabnya
dari segi ukurannya yang kecil dan susunan pembahasannya, adalah kitab Usulul Fiqih karya Syeikh Mufid
Muhammad ibn Muhammad ibn An-Nu’man yang terkenal dengan gelar ‘Ibnul Mu’alim’
dan ‘Syeikhusy Syi’ah’. Kedua kitab mereka telah dicetak.
Namun, kitab Ushul Fiqih
yang dikarang oleh generasi pertama ialah kitab Adz-Dzari’ah
fi Ilmi Ushulusy Syari’ah, karya Syarif Al-Murtadha. Kendati ukurannya
paling sederhana, kitab ini mengandung pembahasan ilmu tersebut secara lengkap
di dalam dua juz. Selain itu, Al-Murtadha juga mengarang banyak kitab di bidang
ini, dan kitab Adz-Dzari’ah merupakan kitabnya
yang paling sederhana sekaligus paling baik. Namun, bisa dikatakan bahwa
terdapat sebuah kitab yang lebih baik darinya, yaitu Al-‘Iddah karya Syeikh Abu Ja’far
Muhammad ibn Al-Hasan ibn Ali Ath-Thusi. Kitab terakhir ini sungguh terbaik
yang pernah dikarang sepertinya di masa-masa sebelumnya. Itulah kitab yang
begitu sederhana, penuh ketelitian dan kecermatan sang penulisnya.
Perlu juga saya sampaikan
di sini bahwasanya ulama-ulama Ushul Fiqih Syi’ah telah mencapai puncak
pengkajian di bidang ilmu ini –dan dalam pendalaman serta analisis yang ketat
terhadap masalah-masalahnya secara mentradisi dari satu generasi ke generasi
lainnya. Bahkan, mereka mengarang kitab berjilid-jilid, yang secara khusus
mengulas sebagian masalah Ushul Fiqih, apalagi bila mereka mengulas semua
masalah dan topiknya. Hanya saja, saya memandang tidak cukup kesempatan
di sini untuk menyebutkan nama-nama dan membicarakan riwayat hidup mereka. Saking
banyak jumlahnya, tidak begitu berarti lagi upaya mengklasifikasi ihwal
generasi mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar